Wawancara Dengan H.Legawan Isa, M.A,
Dosen IAIN aden Fatah Palembang
Laporan Romi Maradona
Beberapa waktu yang lalu masyarakat sempat dihebohkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok, kini giliran facebook yang diharamkan. Namun pengaharaman facebook ini banyak menuai kontroversi. Pengharaman situs ini berawal dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur yang terdiri atas delegasi santri putri mereka mengharamkan penggunaan jejaring sosial, seperti friendster dan facebook, serta pesan singkat lewat ponsel (SMS) dan 3G (telepon video) jika digunakan secara berlebihan.
Dalam pertemuan lain, tepatnya pada 20-21 Mei 2009 telah dilakukan pertemuan di Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo Kediri yang dihadiri oleh perwakilan dari 50 Ponpes di Jawa Timur dalam rangka pertemuan para anggota bahtsul masail yang membahas salah satu hukum penggunaan internet. Salah satu keputusan dari pertemuan tersebut adalah memberi putusan bahwa facebook (situs jejaring sosial) yang sangat populer hukumnya haram. Tapi dengan catatan jika digunakan sebagai media untuk mendapat pacar atau mencari calon istri.
Dalam soal ini, Mukhlisin salah seorang mahasiswa Indonesia yang kuliah di salah satu Universitas di Yaman mengatakan, kita tidak bisa menentukan tentang halal dan haramnya facebook. Sebab, masalah halal dan haram hanya bisa ditentukan bila ada dalil, baik dari Al-quran maupun As-sunnah.
Ia juga menambahkan, perkara selain yang dihalalkan atau di haramkan oleh Al-quran dan hadis adalah perkara yang mubah atau dibolehkan. Akan tetapi, perkara yang mubah itu bisa menjadi haram kalau kita menggunakanya untuk sesuatu yang haram. Begitupun sebaliknya, sama seperti makan nasi hukum makan adalah mubah atau dibolehkan. tetapi kalau makanya terlalu berlebihan hingga membuat diri kita mati maka makan itu menjadi haram.
Sementara, Sukmawati salah seorang mahasiswi lain mengatakan, kita jangan menutup diri mengenai hal ini. Karena itu bisa membuat kita ketinggalan informasi atau memiliki pemikiran yang kurang berkembang. Padahal, banyak juga hal positif yang bisa kita peroleh dari ber-fecebook (FB). “Misalnya bertemu dengan kawan lama maupun kawan baru, bisa sharing ilmu dan info yang positif, asal pintar-pintar kita saja menyaring hal-hal negatif dari facebook, dan jangan sampai lupa waktu hanya gara-gara facebook.
Seiring dengan itu, H.Legawan Isa, Dosen IAIN Raden Fatah Palembang mengatakan, facebook itu benda mati. Sifatnya benda mati itu disetir manusia, bukan facebook yang menyetir kita. Masalah haram dan halal itu tergantung penggunaanya. Dengan facebook, kita bisa menjalin silaturahim dengan teman yang jauh. Ia juga menambahkan, situs ini juga bisa menjadi haram jika menguntungkan musuh-musuh Islam yang mana, dana yang didapat dari situs ini dibuat untuk memerangi Islam seperti pengharaman produk-produk Amerika(*)
”FACEBOOK, DIA DISETIR BUKAN DIA MENYETIR”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Denger2, facebook itu haram karna FB itu hasil bikinan orang yahudi yg katanya keuntungan dari sponsor(iklan) facebook di pakai untuk memerangi umat islam. Gosip itu bener ga' sih?