lowongan kerja di rumah

Wawancara dg ROMLI ,S.A, MA, Wakil Ketua PW Muhamadiyah Sumsel

HALAL HARAM FACEBOOK, TERGANTUNG YANG MENGGUNAKAN


Beberapa lembar surat pengaduan orang tua seketika melayang ke meja Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jawa Timur. Jumlahnya lebih dari 50 surat yang berasal dari sebagian orang tua. Inti suratnya, keberatan terhadap hadirnya facebook. Kontan saja ragam pengaduan ini mendapat respon dari kumpulan agamawan itu. Tetapi di satu pihak, fatwa haram facebook mendapat reaksi protes dari sebagian pengguna face book.

Masalahnya kemudian, bagaimana MUI sebagai lembaga pemegang ‘amanat fatwa agama’ harus dapat mengeluarkan ‘petuah’-nya tanpa harus merugikan hak kebebasan berekspresi pengguna facebook. Tentang hal ini, Imron Supriyadi dari Majalah PRESTASI gemilang, meminta tanggapan Dr.Romli, SA.MA, Wakil ketua PW Muhammadiyah? Berikut petikannnya;

Belakangan, ada rumor tentang fatwa haram fece book. Komentar anda?

Segala sesuatu sangat tergantung fungsi dan kegunaannya. Jangankan facebook. Hand Phone, internet dan fasilitas komunikasi lainnya bisa saja akan berakibat buruk bila tidak digunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan kegunaan dan fungsinya. Kalau sekarang ada rumor pengharaman facebook, nanti berbagai fasilitas terknologi seperti ponsel, internet dan sejenisnya bisa juga haram.

Menurut anda, kira-kira apa yang menyebabkan munculnya gagasan fatwa haram terhadap face book?

Dalam konsep fiqih itu ada istilah; sesuatu yang lebih banyak mudharatnya (membawa pengaruh buruk-red) maka harus dihindari. Menurut saya, mungkin ini berdasar pada kamanfataan dan mudharat facebook itu sendiri. Sebab, ada ke-khawatiran sebagian orang tua kalau-kalau facebook ini kemudian digunakan tidak pada semestinya, sehingga facebook lebih baik ditiadakan. Ini versi orang tua yang keberatan terhadap facebook. Tetapi sepanjang fasilitas komunikasi sejenis facebook atau alat komunikasi lainnya tidak diselewengkan dalam pemanfaatannya maka tidak mesti diharamkan.

Menurut anda face book lebih banyak manfaat atau mudharat?

Saya katakan tadi, semua tergantung manusia yang menggunakan. Kalau kemudian diharamkan, bukan facebooknya yang haram, tetapi penyimpangan dalam menggunakan facebook itu yang haram. Artinya, semua fasilitas teknologi yang saat ini berkembang tetap berpotensi untuk disimpangkan fungsinya. Makanya, sekarang tinggal bagaimana orang yang memanfaatkan fasilitas itu, akan tetap dalam koridor ajaran dan nilai-nilai kebaikan atau malah seballiknya. Jadi dalam masalah ini bukan facebook secara fisik yang kemudian menjadi haram, tetapi perilaku manusia yang melakukan penyimpangan dalam menggunakan facebook itu yang kemudian tidak boleh.

Ada permisalan atau analogi yang bisa dicontohkan?

Misalnya saja. Mohon maaf ya. Facebook, kalau kita umpamakan dengan organ vital manusia bisa menjadi haram ketika organ vital ini digunakan untuk berzina. Tetapi ketika organ vital manusia ini disalurkan melalui akad pernikahan terlebih dahulu, jelas akan menjadi bagian rahmat bagi pasangan suami istri. Dan itu halal. Dengan permisalan ini bukan kemudian kita haram memiliki organ vital, tetapi menyimpangkan kegunaan organ vital manusia itu yang haram, karena melanggara tata aturan dan nilai-nilai agama. Jadi halal dan haramnya organ vital manusia bukan pada kepemilikan bendanya, tetapi pemanfaatan yang bersangkutan yang mesti dikontrol dengan aturan main yang jelas, yaitu melalui pernikahan supaya tidak terjebak dalam perzinaan, demikian pula dalam konteks facebook ini.(*)

Comments :

0 komentar to “ ”