Berawal dari kekhawatiran beberapa kalangan, khususnya para orang tua yang menyampaikan kepada MUI mengenai Facebook yang dikhawatirkan menjadi ajang atau biang dari perselingkuhan dan perzinahan sehingga MUI berinisiatif untuk mengeluarkan fatwa haram facebook. Ada apa dengan facebook sebenarnya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa facebook bisa menjadi haram dan tidak haram. Menurut mereka, facebook haram tergantung dari cara pemakaian. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya, bila untuk tujuan negatif maka haram. Jadi itu semua juga kembali kepada kita sebagai pengguna facebook. Jika kita mempunyai keinginan untuk menggunakan facebook untuk melakukan aktifitas yang negatif mungkin saja kita dapat mengatakan bahwa facebook itu haram, dan jika kita menggunakan facebook dengan menjalin tali silaturahmi antar sesama maka facebook mungkin belum dapat dikatakan haram.
Menurut MUI, keprihatinannya terhadap adanya situs pertemanan seperti facebook, karena timbulnya hal-hal di dunia maya yang dirasa tidak sejalan dengan hukum Islam dan mengandung banyak kontroversi. (SuaraMedia News). Berdasarkan data internal yang dimiliki Lembaga Independen Pusat Operasional Facebook (LIPOF), Palo Alto California, Amerika Serikat menyebutkan dari 235 juta masyarakat Indonesia, sekira 813.000 pengguna facebook.
Melejitnya para pengguna facebook di Indonesia ini menyulut kekhawatiran sekira 700 tokoh muslim di Surabaya, Jawa Timur untuk segera mengeluarkan fatwa terhadap facebook. Mereka menilai menjamurnya jejaring sosial tersebut dirasa akan memberikan dampak negatif bagi umat muslim Indonesia dan dapat digunakan untuk transaksi seks terselubung.
"Para tokoh muslim atau Imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan aturan dalam jejaring sosial maya, dimana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan," ujar juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Nabil Haroen seperti dilansir Assosiation Press, pekan lalu.
Sesuai ajaran muslim, cara mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan, pihak pesantren masih memperbolehkan para siswanya terdaftar sebagai pengguna facebook, namun dengan batasan penyaringan dari situs yang berbau porno atau yang mengundang syahwat birahi.
Senada dengan Nabil, anggota MUI lainnya, Amidhan mengatakan dengan bertambahnya pengguna facebook memungkinkan peluang terbukanya pembicaraan pornografi, dan meningkatnya tingkat perselingkuhan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ajaran budaya timur.
Sementara itu, menanggapi kontroversi keberadaan facebook, juru bicara facebook, Debbie Frost menyatakan, keberadaan situs pertemanan itu adalah jejaring sosial maya yang memudahkan para penggunanya untuk selalu berkomunikasi dan berhubungan satu sama lain, dalam agenda yang positif.
Secara pribadi, Amidhan menilai situs pertemanan itu tidak selalu berdampak negatif. Dengan catatan, tergantung kepada penggunanya. "Kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah tapi kalau menimbulkan hal-hal tidak baik dan negatif ya harus ditindak," tuturnya. Jika nantinya kontroversi mengenai facebook ini terus mengemuka, menurut Amidhan, MUI akan membahasnya lebih lanjut. Namun diakuinya, MUI tidak bisa berbuat banyak. "Kita kembali ke pemerintah untuk membatasi hal-hal negatif itu, MUI hanya bisa mencegah," tuturnya.
Selain itu, facebook bisa menjadi haram apabila digunakan untuk sesuatu yang bersifat porno alias bokep. Tidak hanya facebook tapi semuanya diinternet yang digunakan untuk hal negatif hukumnya haram. Bahkan para kiyai Jawa Timur telah konon tengah menyusun team untuk membahas khusus penggunaan internet dan menghukuminya dalam kacamata fiqih. (net/okz/s.med)
FACEBOOK, HALAL ATAU HARAM?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar